Transaksi Sabu, Dua Warga Pujud Diringkus Polisi

PUJUD (Surya24.com) - Gara-gara transaksi abu, 2 warga Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Rokan Hilir, DD (33) dan KR (47) diringkus Polsek Pujud bersama barang bukti 0,38 gram sabu, Senin (3/7/ 2023) Pukul 21.40 WIB kemaren. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (6/7/2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan rarkotika di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Pujud. 

" Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat karena curiga dan melihat aktifitas di TKP dan diduga tempat transaksi sabu, " ungkap AKP Juliandi SH. 

" Atas informasi tersebut Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim serta tim Opsnal melakukan penyelidikan ke TKP mengamankan DD di kebun sawit, sedang transaksi, " tambah Kasi Humas Polres Rohil ini. 

" Saat diinterogasi DD mengaku bahwa sabu 3 paket kecil dalam dompet yang di selipkan di pokok sawit diperoleh dari  KR, lalu tim bergerak menangkap KR, " sambungnya. 

Untuk barang bukti guna proses selanjutnya penyidik mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1 unit Handphone merek Redmi  hitam, 1 Unit Handphone Oppo A5s biru, 1 buah dompet kecil, 1 buah mancis, uang tunai 892.000 rupiah. 

" Untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 114 Junto  Pasal 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKP Juliandi. (Hy)